Mabes Polri terus melakukan penanganan terhadap kasus 177 Jamaah haji asal Indonesia yang tertahan di Filipina akibat berpaspor negara setempat. Hingga kini, Polri masih terus melakukan koordinasi dengan petugas otoritas Filipina.
"Kita masih menunggu hasil koordinasi tim yang akan berangkat hari ini. Jadi di fasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri termasuk juga dengan atase kepolisian yang ada di Manila," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).
Saat ini Polri memang sudah menyiapkan satu tim yang akan berangkat hari ini juga, Rabu (24/8/2016). Keberangkatan tim tersebut untuk mendapatkan informasi karena para Jamaah haji di Filipina sedang menghadapi proses hukum.
"Sudah kami siapkan, akan berangkat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, khususnya dari para korban. Karena kita tahu para korban dari indonesia yang saat ini ada di sana umumnya mereka sedang menghadapi proses hukum," ujar Boy.
" Siang ini berangkat, empat orang dari Bareskrim, yaitu dari Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Boy menambahkan.
Sebelumnya Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin mengatakan bahwa travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang memberangkatkan 177 Warga Negara Indonesia dan menggunakan paspor Filipina adalah ilegal. Kata dia, sampai saat ini terdapat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terdaftar di Kementerian Agama.
"Kami memastikan travel dan KBIH ilegal. Maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU dan PHIK," kata M Jasin dalam konferensi pers di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).