Suara.com - Ketua Tim Advokasi Jurnalis Medan, Wilfried Sinaga menyebutkan, dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan pascakerusuhan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia, menemukan kasus baru penganiayaan oknum TNI AU terhadap jurnalis wanita.
"Kami menemukan adanya pelangggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," kata Wilfried kepada wartawan di Medan, Selasa (23/8/2016).
Menurut dia, tercatat sebanyak tujuh orang jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan aksi unjuk rasa warga Sari Rejo mengalami penganiayaan dari oknum TNI AU Lanud Medan. Bahkan, jelasnya, salah seorang diantaranya wartawati dari media online bernama Delia Herlina (25) dan sempat mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum TNI AU.
"Banyak wartawan yang sedang meliput bentrokan di Sari Rejo mengalami kekerasan, seperti perampasan alat kamera, kekerasan fisik dan mental," ucap Wilfried.
Sementara itu, Delia Herlina wartawati media online menyebutkan, ketika dirinya sedang merekam pakai handycam di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo dan secara tiba-tiba ditarik dari belakang.
"Handycam saya dirampas dan dirusak oleh oknum TNI AU, serta dimaki dengan kata-kata kotor," ujar Delia melalui telepon seluler.
Ia menjelaskan, kejadian yang menimpa dirinya juga disaksikan oleh adik perempuannya yang saat itu ikut bersama dirinya. Adiknya itu sempat membawa Delia yang dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Saya tidak tahu, tiba-tiba orang tua saya sudah membawa saya ke Rumah Sakit Mitra Sejati untuk mendapat perawatan," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah wartawan meliput unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo terkait sengketa lahan dengan TNI AU, Senin (15/8) sore.
Namun, unjuk rasa tersebut berujung bentrokan dengan adanya "sweeping" atau razia yang dilakukan prajurit TNI AU. Dua orang wartawan ikut mengalami luka-luka akibat mengalami penganiayaan dari prajurit TNI AU. Kedua wartawan tersebut adalah Arai Argus dari Tribun Medan Andri Syafrin Purba dari MNC yang harus dirawat di salah satu RS di Jalan AH Nasution Medan. (Antara)