Suara.com - Perayaan ulang tahun Partai Amanat Nasional (PAN) ke-18, sedikit tercoreng oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang juga politikus PAN ditersangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Selasa (23/8/2016).
"Kami hormati saja. Engga usah ada prasangka buruk. Namanya hukum, ya kita percaya hukum. Kami hormati itu hasilnya. Kami engga mengerti prosesnya bagaimana, apa yang terjadi kita hormati," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan dalam perayaan HUT PAN ke -18 di kantor Dewan Pimpinan Pusat, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/8/2016).
Dia menambahkan, selama proses hukum Nur Alam berjalan, PAN akan memberikan dukungan moril maupun bantuan hukum nantinya.
"Tentu. Nanti kami lihat sebagainya. Nanti proses hukumnya bagaimana kita ikuti," ujarnya.
"Kami hormati apapun keputusan KPK. Biarlah proses berjalan, sebagai kader partai, ditetapkan sebagai tersangka (Nur Alam), PAN selalu menghormati proses," Zulkifli menambahkan.
Seperti diketahui, politikus PAN Nur Alam diduga menerima uang dari perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah, terkait penerbitan surat keputusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana.
"Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK, jadi semuanya berjalan lancar. Kami sudah dapat beberapa bukti transfer, tapi belum bisa mengeluarkannya karena masih diakumulasi. Jumlahnya cukup signifikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Kabarnnya, jumlah uang yang diduga dikirim ke rekening Nur Alam sebesar 4,5 juta dollar AS. Menurut Syarif jumlah tersebut baru sebagian kecil.
"Salah satu angka yang dipakai adalah laporan dari PPATK. Data PPATK itu hanya sebagian dari bukti yang ditemukan KPK," kata Syarif.