Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melakukan penggeledahan kantor Dinas Perhubungan setempat. Langkah ini dilakukan untuk memperbanyak barang bukti penyidikan kasus korupsi proyek instrument landing sistem (ILS) Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang.
"Selain menggeledah kantor Dishub, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi bendahara kegiatan proyek Elvin, di Airitam. Dalam penggeledahan ini, kami telah menyita beberapa dus berisi dokumen," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung Patris Yusrian Jaya, di Pangkalpinang, Selasa (23/8/2016).
Ia mengatakan, semua dokumen yang telah disita tersebut saat ini telah diamankan di kantor Aspidsus. Semua dokumen itu terkait dengan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ya, harus kami amankan semuanya di kantor kami, ini semua terkait dengan kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung. Barusan tadi sore kawan-kawan penyidik usai menyitanya," katanya lagi.
Mengenai dokumen negara justru paling banyak berada di rumah pribadi bendahara, menurut Patris, hal itu sedang didalami pihak penyidik.
"Biar penyidik yang akan menggalinya kenapa dokumen yang sudah lama justru berada di rumah pribadi dan bukan di kantor. Ini menjadi tugas kami mendalaminya dan kami duga kuat ada yang tidak beres di situ," katanya pula.
Berdasarkan informasi, dalam proyek ILS tersebut ada tiga jenis instrumen navigasi yang semuanya berfungsi untuk memuluskan pendaratan pesawat udara terutama di malam hari.
Proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2008 senilai Rp12 miliar.
Tiga instrumen tersebut sudah lama terpasang di Bandara Depati Amir, tetapi tidak berfungsi apa pun. Instrumen tersebut diduga merupakan barang hasil kanibal, sehingga tak bisa difungsikan. (Antara)