Suara.com - Dalam persidangan uji materil terhadap pasal 70 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi Senin (22/8/2016) kemarin, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menggunakan pengacara sehingga disebut hakim Beracara Tanpa Pengacara.
Ahok menerangkan, walaupun tidak menggunakan pengacara pada persidangan pertama, dia selalu melakukan komunikasi ke rekan-rekannya yang berprofesi sebagai pengacara.
"Kan aku tanya-tanya teman-teman pengacara juga, kan sekarang bagus tuh, jadi hasil notulen itu langsung dia pakai teknologi anak bangsa itu lho di MK langsung diterjemahkan ke websitenya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Ahok menerangkan, dari hasil sidang kemarin banyak mendapat masukan dari teman dan para sahabat.
"Lama-lama aku pinter juga. Oh iya ya pantes hakim ngomong begini. Rupanya kurang ini suratnya. Jadi belajar. Saya baru pertama kali di MK. Minimal sudah duduk di kursi MK. Lumayan," ujar Ahok.
Lanjut Ahok, dalam persidangan berikutnya dia akan kembali ditemani staf bidang hukum Rian Ernest. Sambil bercanda, Ahok mengatakan apabila staf yang dibawa berikutnya perempuan cantik akan ada gosip.
"Oh bawa dong, lu mau ganti yang lebih ganteng lagi? Nanti kalau aku bawa yang cantik lu ribut lagi gosip," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan Rian Ernest merupakan sarjana hukum dari Universitas Indonesia. Dia kata Ahok belum lama lulus.
"Kelebihannya gini saja, pengalaman nggak. Minimal tidak ada perkeliruan. Yang paling khwatir kita pakai orang melakukan perkeliruan. Yang penting dia (Rian) jujur tak menusuk saya dari belakang," ujar dia.