Paspor Ilegal 117 Calon Haji WNI Masih Ditahan 'FBI' Filipina

Madinah Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2016 | 16:56 WIB
Paspor Ilegal 117 Calon Haji WNI Masih Ditahan 'FBI' Filipina
Ilustrasi paspor Filipina. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri (DFA) Filipina membentuk tim independen guna menyelidiki 177 calon jamaah haji Indonesia yang ditangkap karena memiliki paspor Filipina di bandara Ninoy Aquino. Sebelumnya, Badan Ivestigasi Pemerintah (BI) Filipina menangkap 177 WNI di terminal 1 Bandara NAIA saat akan bertolak ke Arab Saudi.

Juru bicara DFA Charles Jose mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu paspor 177 WNI yang ditahan BI.

"Kami akan melakukan investigasi terpisah setelah paspor WNI tadi dikembalikan oleh BI," kata Jose seperti dikutip laman Inquirer.net.

Dijelaskan Jose, pihaknya sebelumnya menahan 177 WNI yang kedapatan membawa paspor haji di Bandara NAIA menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Calon jamaah haji yang tak tertampung di negara asalnya, kata dia, nekat menggunakan kuota haji Filipina.

"Paspor haji berbeda dengan paspor reguler. Paspor ini harusnya hanya dikeluarkan untuk jamaah haji Filipina. Mereka diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan paspor Filipina," lanjutnya. (Inquirer)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI