Suara.com - Tim Pencari Fakta yang dibentuk Mabes Polri, hari ini, mendatangi Direktorat Lapas Kementerian Hukum dan HAM untuk berkoordinasi terkait barang bukti video yang berisi testimoni gembong narkoba Freddy Budiman sehari sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan.
"Sudah berangkat tim siang tadi, ke kantor Kemenkumham, Direktorat Lapas untuk koordinasi melihat video. Kami ingin proaktif melihat video sesaat Freddy dieksekusi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Tim Pencari Fakta, kata Boy, sudah menjalankan langkah-langkah sesuai standar prosedur untuk mendapatkan video tersebut. Tim, katanya, sudah diizinkan untuk menyalinnya.
"Kami lakukan prosedur antar lembaga, sinyal untuk nonton isi video sudah dilakukan. Informasinya menonton dan meng-copy," ujar Boy.
Penelusuran terhadap video tersebut merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengusut dugaan aliran uang miliaran rupiah dari Freddy kepada aparat penegak hukum dalam membantu penyelundupan narkoba.
Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari adik Freddy, teman-teman Freddy, mantan kepala Nusakambangan, juga penyidik polisi yang pernah menangani Freddy.
Namun, Tim Pencari Fakta belum berhasil memeriksa kuasa hukum Freedy. Boy berharap kuasa hukum Freddy kooperatif dengan mendatangi Mabes Polri,.
"Tim sudah datangi ternyata, Tiga tahun lalu sudah nggak tinggal di situ, kami cari lawyer pindah kemana. Kami berharap lawyer Freddy datang ke kami, kami perlu keterangan tambahan berkaitan keabsahan isi pledoi," kata Boy.
Kasus ini berawal dari informasi rahasia Freddy kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar yang menemuinya di Nusakambangan pada 2014.
Kesaksian Freddy kemudian ditulis Haris Azhar di media sosial beberapa saat sebelum Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan awal Agustus 2016. Isinya mengejutkan, untuk memuluskan penyelundupan narkoba, Freddy mengaku menyuap oknum BNN sebesar Rp450 miliar dan oknum polisi sebesar Rp90 miliar. Dia juga mengaku pernah diantar jenderal TNI bintang dua ketika membawa narkoba dari Medan ke Jakarta memakai mobil jenderal.