Ahok Kumpulkan Pakar Perbaiki Gugatan Pasal Cuti Kampanye

Selasa, 23 Agustus 2016 | 13:40 WIB
Ahok Kumpulkan Pakar Perbaiki Gugatan Pasal Cuti Kampanye
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota majelis hakim I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok untuk menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut hakim keputusan permohonan tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.

"Penting uraikan kerugian konstitusional," kata Palguna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI