Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah memperbaiki berkas judicial review Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana yang diminta hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kan saya lagi siapkan supaya tidak ditolak oleh mereka, saya dikasih tahu saya sebagai pribadi atau sebagai gubernur, saya mesti cari dong konstitusinya apa," kata Ahok usai meresmikan RPTRA di Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).
Kemarin, Senin (22/8/2016), majelis menilai alasan Ahok mengajukan gugatan tidak lengkap, terutama mengenai kerugian yang menurut Ahok akan muncul bila dia mematuhi ketentuan pasal wajib cuti kampanye bagi calon petahana. Kemudian Ahok dimintai memperbaiki.
Saat ini, Ahok tengah meminta para meminta masukan untuk perbaikan materi judicial review.
"Setelah saya dapat konstitusi itu saya akan ajukan lagi. Saya nggak tahu (kapan mengajukan perbaikan) saya lagi kumpulkan pakar-pakar karena, kan saya terbatas ilmu saya," ujar Ahok.
"Saya mesti tanya sama mereka. Ini kan dalam pikiran saya, saya nggak ngerti konstitusi," Ahok menambahkan.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusional menilai permohonan Ahok perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3).
"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan," kata hakim Usman Anwar dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.
Usman menuturkan jika Ahok tidak bisa menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, permohonan uji materi bisa ditolak.
"Kalau Bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima, mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional," ujar dia.