Uji kompetensi dan sertifikasi ini diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat uji Kompetensi dan Sertifikasi Profesi, Badan Diklat Provinsi DKI sebagai Lembaga Sertifikasi Pemerintah (LSP) Pemprov DKI Jakarta, bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian dalam Negeri (BPSDM Kemendagri).
Metode yang dipakai dalam uji kompetensi dan sertifikasi ini adalah tes tertulis dan wawancara dengan unit kompetensi yang diujikan yakni melakukan koordinasi penegakan Perda, melakukan tindakan non yutisi, melakukan pengadilan massa, melakukan patroli, melakukan pendataan dan pelatihan satuan perlindungan masyarakat dan melakukan mobilisasi perlindungan masyarakat.