Dari Hakim, Ahok Punya Istilah BTP: Berperkara Tanpa Pengacara

Senin, 22 Agustus 2016 | 16:03 WIB
Dari Hakim, Ahok Punya Istilah BTP: Berperkara Tanpa Pengacara
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam persidangan uji materiil terhadap pasal tentang kewajiban cuti bagi calon petahana dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi tadi, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditanya hakim mengenai alasan tak didampingi pengacara.

Dari pertanyaan hakim konstitusi, Ahok kemudian mengaitkan dengan kependekan dari namanya, BTP.

"Kita dapat satu istilah bagus. Kenapa nggak pakai pengacara BTP ya. Beracara tanpa pengacara, katanya," kata Ahok menirukan ucapan salah satu hakim konstitusi, di Balai Kota Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ahok mengatakan sengaja tidak melibatkan pengacara karena menurut dia tenaga ahli yang terlibat dalam tim sudah cukup.

"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat (tertawa). Tapi kita ada tim yang menyiapkan, ini kan baru persiapan awal," kata Ahok.

Ahok menambahkan nantinya akan ada ahli tata negara yang ikut menguji gugatan terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak.

"Kan ada dua sampai tiga kali lagi. Nanti di situlah kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak," katanya.

Sidang judicial review yang diajukan Ahok tadi berlangsung singkat. Hakim meminta Ahok memperbaiki materi gugatan, termasuk mengenai kerugian yang menurut Ahok akan muncul bila dia mematuhi ketentuan pasal wajib cuti kampanye bagi calon petahana.

Ahok menilai masukan hakim MK sangat berharga. Dia diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki kekurangan.

"Bukan tunda, ini kan sidang pembukaan. Dia dengerin kita sampaikan apa, lalu hakim memberikan masukan supaya materi itu dielaborasi. kita dengerin masukan, dia dengerin saya yaudah saya sampaikan," kata Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI