Dalam sidang perdana tadi, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan kepada Ahok agar memperbaiki materi paling lama 14 hari.
"Diuji Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, tetapi yang dimuat alam norma ini terutama pasal 70 ayat 3 poin a dan b, menekankan cuti diluar tanggungan negara. Poin b dilarang menggunakan fasilitas, apakah itu juga diminta dinyatakan inkonstitusional? Ini perlu dielaborasi," kata anggota hakim konstitusi Anwar Usman.
"Melihat alasan dari pemohon, yang diminta bukan hanya soal cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara," hakim menambahkan.