Dua Hari Ahok Targetkan Selesai Perbaiki Gugatan Pasal Cuti

Senin, 22 Agustus 2016 | 14:14 WIB
Dua Hari Ahok Targetkan Selesai Perbaiki Gugatan Pasal Cuti
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang perdana tadi, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan kepada Ahok agar memperbaiki materi paling lama 14 hari.

"Diuji ‎Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, tetapi yang dimuat alam norma ini terutama pasal 70 ayat 3 poin a dan b, menekankan cuti diluar tanggungan negara. Poin b dilarang menggunakan fasilitas, apakah itu juga diminta dinyatakan inkonstitusional? Ini perlu dielaborasi," kata anggota hakim konstitusi Anwar Usman.

"Melihat alasan dari pemohon, yang diminta bukan hanya soal cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara," hakim menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI