Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan masukan dari Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil terhadap pasal tentang kewajiban cuti bagi calon petahana dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Ahok akan segera memperbaiki materi gugatan.
"Saya kira saya akan memenuhi semua saran dari yang mulia hakim. Jadi kan masih ada beberapa yang perlu diperbaikan," kata Ahok usai sidang perdana di MK, Senin (22/8/2016).
Ahok menargetkan perbaikan materi uji materiil akan selesai paling lambat dua hari.
"Jadi mudah-mudahan saya targetkan dua hari, jadi tidak perlu 14 hari," kata dia.
Tadi, majelis menilai bahwa alasan Ahok mengajukan gugatan tidak lengkap, terutama mengenai kerugian yang menurut Ahok akan muncul bila dia mematuhi ketentuan pasal wajib cuti kampanye bagi calon petahana.
"Makanya nanti akan saya susun, saya akan susun kok, tenang aja," kata Ahok
Ahok kemudian menjelaskan dasarnya mengajukan judicial review.
"Makanya di sini saya tidak mengajukan 'boleh kampanye boleh pakai fasilitas negara'. Yang saya ajukan adalah 'kalau dia mau kampanye tidak boleh pakai fasilitas negara juga tidak boleh tidak cuti, itu yang saya ajukan. Jadi dulu orang menyangkal," kata Ahok.
Ahok ingin menguji apa dasar hukum bagi kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana.
"Saya cuma mengatakan yang dipaksakan dirampas hak cuti itu keterlaluan, bertentangan dengan UUD 45, saya dipilih demokrasi untuk berapa lama? 60 bulan. Terus kenapa dipaksa (cuti) sampai empat bulan," kata Ahok.