Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kewajiban cuti kampanye bagi petahana pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 mendatang bisa merugikan masyarakat. Pasalnya calon petahana diwajibkan cuti setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
"Karena cutinya sangat panjang ya. Baru kali ini kan. Itu kalau menurut saya yang dirugikan masyarakat. Pelayanan tidak bisa maksimal. Apalagi di Pemprov DKI rawan. Ada pembahasan APBD, banjir dan sebagainya," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/8/2016)
Tak hanya itu, Djarot menilai ada ketidakpercayaan masyarakat kepada calon petahana yang berpeluang menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Namun jika calon petahana menggunakan fasilitas negara saat kampanye, hal tersebut bisa diawasi secara ketat melalui sistem e-budgeting
"Ini kan ada keraguan dan semacam ketidakpercayaan kalau petahana tidak cuti, nanti bisa menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye. Kalau persoalannya seperti itu kan bisa diawasi secara ketat. Kan sekarang zaman keterbukaan, apalagi Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Ahok mengajukan permohonan judicial review UU Pilakada Nomor 10 tahun 2016 tentang kewajiban cuti kampanye bagi petahan di Mahkamah Konstitusi
Dirinya menggugat ketentuan cuti kampanye bagi petahana karena tidak ingin hal itu menjadi kewajiban. Ahok menyatakan tidak masalah tetap masuk kerja pada masa cuti kampanye nanti.