Yuk, Segera Bikin e-KTP Sebelum 30 September!

Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2016 | 13:15 WIB
Yuk, Segera Bikin e-KTP Sebelum 30 September!
Ilustrasi e-KTP. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cek dompet Anda! Apakah Anda sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP), kartu tanda penduduk dengan chip kotak kecil berwarna kuning emas?

Kalau belum, segera urus di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat! Jangan tunda-tunda lagi, karena akan sangat merepotkan Anda, jika tidak segera mengurusnya.

"Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tanpa e-KTP, berarti jumlah anak, menantu, dan cucu dalam sebuah keluarga tidak tercatat. Padahal ini, single identity program telah diluncurkan sejak 2011.

"Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12 persen dari 183 juta penduduk yang belum memiliki e-KTP. Baru sekitar 161 juta penduduk, atau 88 persennya yang sudah tercatat," ungkapnya

Apa sih risikonya jika tidak mengurus e-KTP?
Jika Anda akan mengurus surat-surat apapun, akan repot. E-KTP merupakan syarat administrasi dari semua kepengurusan surat. Demikian juga saat Anda mengurus berbagai macam kredit di bank, surat kelahiran, surat kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, dan check in di hotel.

"Mengurusnya tidak sulit, kok, gratis pula. Tidak dipungut biaya apa-apa. Kami sadar, masyarakat ogah-ogahan datang ke kantor pemerintah, karena tidak dilayani dengan ramah dan cenderung lambat. Tapi sekarang, pegawai negeri terus berbenah dan membaik! Melalui Korpri, kami terus mengimbau agar mereka mengutamakan pelayanan publik," kata Zudan, yang juga Ketua Umum Korpri Nasional itu.

Bila ingin mengurus e-KTP, ia mempersilakan warga untuk mendatangi Kantor Dinas Dukcapil, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di mana saja di seluruh Indonesia.

"Semua sudah online, data-data sudah terkoneksi dengan server kami di pusat. Dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi! Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016. Cukup membawa foto kopi KK atau Kartu Keluarga,” ajak Dirjen Dukcapil, yang juta Ketua Ikatan Alumni Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret Surakarta (UNS Sebelas Maret) itu.

Menurutnya, perekaman e-KTP merupakan tahapan penting. Ini merupakan prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak, semua pelayanan publik akan berbasis pada nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP. Pastikan Anda segera mengurusnya!

Cegah Kepemilikan KTP Ganda
Lebih lanjut Zudan mengatakan bahwa tujuan dari e-KTP sudah jelas. Pertama, untuk memperbarui database tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan keperluan lainnya.

Selain itu, tambah dia, e-KTP juga bertujuan untuk mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. “Dengan begitu, akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan,” jelas penyuka karateka ini lagi.

Profesor lulusan Fakultas Hukum UNS Solo ini mengingatkan, jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Bahkan, Doktor dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan sangat tegas, yaitu menonaktifkan data penduduk yang belum memiliki e-KTP hingga 30 September 2016.

"Tinggal 40 hari, nih! Tolong diperhatikan," katanya.

Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk, agar sadar pada pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2013, KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Kemudian, mulai 1 Januari 2015, penduduk sudah harus memiliki e-KTP, yang diawali dengan input data atau perekaman.

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir 2 tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi yang melanggarnya,” kata Zudan.

Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan, maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik, misalnya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), pembukaan rekening bank, pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), pembekuan kartu perdana, dan lainnya.

"Saat ini, sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data e-KTP dan NIK untuk akses layanan publik,” tutupnya.



REKOMENDASI

TERKINI