Sementara itu, Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, ada beberapa catatan pemohon yang perlu diperbaiki.
"Diuji pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, tetapi yang dimuat alam norma ini terutama pasal 70 ayat 3 poin a dan b, menakankan cuti diluar tanggungan negara. Poin b dilarang menggunakan fasilitas, apakah itu juga diminta dinyatakan inkonstitusional? Ini perlu dielaborasi. Melihat alasan dari pemohon, yang diminta bukan hanya soal cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara," kata dia.