Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara

Senin, 22 Agustus 2016 | 11:33 WIB
Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siang ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang gugatan terhadap kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang akan maju lagi ke pilkada sebagaimana ketentuan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Ahok mengatakan tidak akan menggunakan pengacara selama proses uji materi ini. Menurut dia, tenaga ahli yang terlibat dalam tim sudah cukup.

"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat (tertawa). Tapi kita ada tim yang menyiapkan, ini kan baru persiapan awal," kata Ahok.

Ahok menambahkan nantinya akan ada ahli tata negara yang ikut menguji gugatan terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak.

"Kan ada dua sampai tiga kali lagi. Nanti di situlah kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak," katanya.

Menurut pengamatan Suara.com, saat ini Ahok sudah berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Ahok tiba di sana sekitar pukul 11.00 WIB tadi.

Ahok menggugat ketentuan cuti kampanye bagi petahana karena tidak ingin hal itu menjadi kewajiban. Ahok menyatakan tidak masalah tetap masuk kerja pada masa cuti kampanye nanti.

"Jadi saya bukan tidak sepakat cuti kampanye. Saya hanya ingin boleh enggak tafsiran hak saya cuti kampanye tidak diambil," kata Ahok beberapa waktu yang lalu.

Ahok mengatakan pada saat masa cuti kampanye jelang pilkada Jakarta 2017 nanti, Pemprov DKI tengah menyusun APBD 2017. Dia ingin ikut mengawal proses pembahasan APBD dengan DPRD supaya tidak kecolongan seperti tahun-tahun sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI