KNKT Terjunkan Tim Investigasi ke Tanjung Pinang

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2016 | 07:46 WIB
KNKT Terjunkan Tim Investigasi ke Tanjung Pinang
Jenazah korban kapal tenggelam di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Minggu (21/8/2016). [Antara/Yuli Seperi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut mengerahkan tim untuk membantu mencari korban sebuah kapal kayu angkutan penumpang atau pompong di perairan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu (21/8/2016) pukul 09.30 WIB.

"Kami dapat laporan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi,red)) bahwa mereka akan kirim tim untuk menginvestigasi penyebab tenggelamnya kapal. Tim akan segera meluncur hari Senin pagi ini," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo, di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Kapal yang membawa penumpang yang terdiri dari 1 pengemudi, 2 anak-anak, dan 14 orang dewasa tersebut diketahui tenggelam sekitar pukul 11.15 WIB.

Hingga pukul 14.30 WIB kemarin, tim SAR gabungan telah berhasil menemukan 12 orang penumpang, dimana 2 luka-luka dan 10 orang meninggal dunia. Sisanya, sebanyak 5 (lima) orang penumpang masih dalam pencarian.

"Pimpinan dan segenap jajaran Kementerian Perhubungan menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh keluarga korban atas musibah ini" ujar Hemi.

Selanjutnya, Hemi mengatakan bahwa tim dari Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut, turut membantu pencarian lima korban yang masih belum diketemukan tersebut.

"Saat ini kapal Patroli KPLP KN.431, KN. 521 dan KN. 5008, petugas KPLP dari Tanjung Pinang dan Tanjung Uban, serta tim SAR masih terus mencari korban. Semoga kelima penumpang tersebut dapat segera diketemukan" jelas Hemi.

Hemi mengimbau kepada perusahaan pelayaran agar selalu memantau Maklumat Pelayaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta tidak melakukan pelayaran jika Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum diberikan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.

"Maklumat Pelayaran selalu rutin dikeluarkan Ditjen Perhubungan laut mengenai kondisi cuaca dan memberikan instruksi kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pelayaran jika ada potensi cuaca buruk" tambah Hemi.

Kapal pompong adalah kapal tradisional di bawah 7GT. Sesuai aturan, pengawasan kapal dibawah 7GT dilakukan oleh Pemda setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI