Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada bandar narkoba yang beroperasi di wilayah itu. Hal ini disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Hariono di Pangkalpinang.
Dia mengatakan, hukuman maksimal tersebut berupa kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati dimaksudkan untuk membuat efek jera bagi para "pemain" narkoba.
"Tentu saja, saya akan memberikan hukuman maksimal bagi para pemain narkoba kelas kakap. Biar kapok dan jera agar tak mengulangi perbuatan yang sama. Hanya saja tinggal keputusan pengadilan, terlebih instruksi Presiden tentang darurat narkoba," ujarnya, Minggu (21/8/2016).
Untuk mengaplikasikan komitmennya, dia memerintahkan penyidik mengganjar pelaku narkoba kelas kakap berdasarkan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yakni seumur hidup atau mati.
"Sengaja kami jerat dengan ancaman hukuman yang maksimal. Itu merupakan bukti kita serius memberantas narkoba. Sekarang tinggal kita serahkan ke pengadilan saja mau diganjar seperti apa pelakunya," ujarnya.
Hariono mengatakan, sekarang dalam penindakan kasus narkoba pihaknya menggandeng beberapa institusi yang memiliki komitmen serupa agar pemberantasan narkoba di daerah itu lebih maksimal.
"Sekarang dalam setiap operasi pemberantasan narkoba, kami menggandeng unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel hingga Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol-PP). Hal itu kami lakukan agar pemberantasan narkoba lebih maksimal," tegasnya. (Antara)