Suara.com - Ketua Paguyuban Mitra Pelinting Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi mengatakan, kenaikan harga rokok yang wajar adalah berkisar 6 persen atau seperti saat ini, karena akan sejajar dengan kenaikan tarif cukai.
Djoko, dalam keterangan persnya menawarkan solusi kepada pemerintah, sebaiknya menaikkan cukai khusus sigaret kretek mesin (SKM) berfilter. Ini jika tujuannya menahan laju pertumbuhan perokok baru di kalangan anak muda.
Menurutnya, konsumen baru cenderung memilih rokok SKM berfilter yang dianggap lebih modern, dan berbeda dengan dengan sigaret kretek tangan (SKT) yang konsumennya cenderung berusia dewasa.
Sementara itu, terkait usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus, yang dikeluarkan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Djoko menganggap hal itu akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Hasil studi yang dikeluarkan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany itu adalah hasil studi yang tidak berdasar dan tidak ilmiah," katanya, Minggu (21/8/2016).
Ia mengatakan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp50 ribu per bungkus, rokok tidak akan terbeli dan target cukai negara dipastikan anjlok.
"Belum lagi kemungkinan marak beredarnya rokok tanpa cukai atau ilegal karena mahalnya harga rokok," ujarnya.
Masalah lain yang timbul adalah dari kalangan industri hasil tembakau (IHT) dan petani tembakau Indonesia, yang akan merasionalisasi tenaga kerja serta menyetop pembelian tembakau, sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan para petani tembakau, yang dikarenakan rokok sudah tidak terbeli.
"Dampak reduksi IHT akan menimbulkan PHK besar-besaran. Terutama dari kalangan tenaga kerja industri rokok yang jumlahnya secara nasional saat ini mencapai sekitar 1,5 juta tenaga kerja," jelas Djoko. (Antara)