Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil di Jeddah, Sabtu (20/8/2016) malam waktu Arab Saudi, mengimbau warga negara Indonesia yang akan berhaji menggunakan jalur resmi.
Abdul Jamil mengemukakan hal itu ketika merespons kabar tertangkapnya 177 warga negara Indonesia di Filipina saat akan terbang ke Arab Saudi untuk berhaji karena paspor yang mereka pegang ternyata palsu.
"Saya tentu mengimbau jangan menggunakan modus seperti itu. Apalagi, meminta visa di negara lain," katanya usai rapat persiapan penyelenggaran haji.
Ia meminta warga yang ingin berhaji mendaftarkan diri sedini mungkin karena ketersediaan kuota dan minat memang tidak berimbang.
Namun, kata dia, dengan melalui jalur resmi, semua terjamin kepastiannya, baik terkait keberangkatan, bimbingan manasik, maupun akomodasi.
Waktu tunggu berhaji di Indonesia di beberapa daerah dapat mencapai 30 tahun. Sebagian besar kota di Pulau Jawa memiliki waktu tunggu rata-rata 20 tahun.
Sementara itu, pada hari Jumat (19/8), sejumlah media melaporkan bahwa paspor palsu yang dipegang para WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina. Dengan membayar 6.000 s.d. 10.000 dolar mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.
Para anggota jemaah itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Filipina. (Antara)