Misbakhun: Pemerintah Harus Hati-hati Naikkan Harga Rokok

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 20 Agustus 2016 | 19:59 WIB
Misbakhun: Pemerintah Harus Hati-hati Naikkan Harga Rokok
Ilustrasi rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus, karena wacana tersebut ada kemungkinan sarat kepentingan asing.

"Pemerintah agar hati-hati, jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang mungkin saja dikendalikan oleh kepentingan asing," kata Mukhammad Misbakhun, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Misbakhun, jika harga rokok dinaikkan menjadi Rp50.000 per bungkus, maka industri rokok akan bangkrut dan otomatis ribuan tenaga kerjanya yang akan kehilangan pekerjaannya.

Industri rokok, kata dia, baik golongan industri kecil, menengah, dan industri besar akan tepukul karena jika Pemerintah menaikkan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus.

"Industri rokok golongan kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka, sehingga sudah banyak yang bangkrut," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan jumlah penduduk miskin Indonesia akan bertambah banyak.

Selain itu, kata dia, nasib para petani tembakau juga akan terpuruk akibat dampak kenaikan harga rokok yang memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, dan pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Misbakhun menambahkan, sektor pertembakauan dari hulu yakni budidaya hingga hilir yakni industri rokok, memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional yang berdampak luas.

Dia menjelaskan dampak tersebut antara lain, berkontrubusi dalam pertumbuhan ekonomi dari sektor industri sekitar 5-7 persen. Penerimaan negara (cukai) merupakan kebijakan penerimaan negara (APBN) yang signifikan senilai Rp141,7 triliun.

Misbakhun memaparkan, industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar yakni 52,7 persen, sedangkan real estate dan konstruksi 15,7 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI