Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan emerintah berhati-hati menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 perbungkusnya. Menurutnya di balik wacana itu bisa ditunggangi oleh kepentingan asing.
“Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye antirokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” kata Misbakhun kepada suara.com, Sabtu (20/8/2016).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan jika harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut. Ribuan tenaga kerja diprediksi kena PHK.
“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ujar Misbakhun.
Selain itu, kata dia, nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara.
"Efeknya berkontrubusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan industri 5 sampai 7 persen. Penerimaan negara (cukai) merupakan kebijakan penerimaan negara (APBN) yang signifikan. Industri tembakau-rokok berkontribusi dalam output nasional 1,37 persen atau setara 12,18 miliar dolar AS,” tutur Misbakhun.