12 Alasan Pengacara Jalanan Gugat Pemecatan Arcandra dari Menteri

Jum'at, 19 Agustus 2016 | 19:15 WIB
12 Alasan Pengacara Jalanan Gugat Pemecatan Arcandra dari Menteri
Pengacara jalanan para penggugat pemecatan Arcandra, Rangga Lukita Desnata, Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, Christopher Panal Lumban Gaol, dan Erisamdy Prayatna. (dok Rangga Lukita Desnata)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketujuh, dikarenakan pengaruh orang yang bukan warga negara Indonesia sebagai Menteri ESDM tersebut, yang telah merugikan bangsa Indonesia (Para Penggugat) seperti contoh di atas, tentunya bertentangan dengan konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan pengelolaan ESDM ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia (bukan korporasi semata) “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Kedelapan, dengan dijabatnya Menteri ESDM oleh warga negara yang bukan Indonesia sudah barang tentu merugikan bangsa Indonesia (Para Penggugat), karena segala informasi, rahasia, kebijakan dan strategi negara di bidang ESDM diketahui oleh orang pihak asing yang dapat digunakan untuk kepentingan asing.

Kesembilan, dalam hal Keppres Pemberhentian Menteri ESDM yang diterbitkan oleh Tergugat tanpa alasan yang jelas, mengingat Sdr. Arcandra Tahar baru 20 hari diangkat sebagai Menteri mengakibatkan kerugian atas kepentingan Para Penggugat dalam mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabilitas sebagaimana ketentuan Pasal 28 F UUD 45.

Kesepuluh, selain itu pula pemberhentian Sdr. Arcandra Tahar melalui Keppres tersebut telah menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat Indonesia, sehingga menghambat pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana amanah konstitusi.

Kesebelas objek gugatan ini adalah KTUN berupa Keputusan Presiden Nomor 83 P Tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019 tanggal 27 Juli 2016, yang berisi tentang pengangkatan Sdr. Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Keppres Nomor 83 P 2016) dan Keputusan Presiden Terkait Pemberhentian Menteri Energi Sumber Daya Manusia, tanggal 15 Agustus 2016, yang berisi tentang pemberhentian dengan hormat Sdr. Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Keppres Pemberhentian Menteri ESDM). Keduanya telah memenuhi persyaratan KTUN sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Keduabelas, dengan demikian jelaslah gugatan –aquo- telah memenuhi unsur gugatan Tata Usaha Negara sebagaimana Pasal Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diubah dengan Pasal 53 Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang PTUN)  yang menentukan adanya kepentingan yang dirugikan dari seseorang atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara, karena bertentangan dengan Undang-Undang atau AAUPYB sebagaimana uraian di atas. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI