Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah bisa membantu percepatan proses mendapatkan status warga negara Indonesia bagi Arcandra Tahar. Arcandra sebelumnya diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena status warga negara ganda. Dia juga warga negara Amerika Serikat.
"Pemerintah bisa bantu proses percepatan WNI itu," katanya di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Dalam pasal 20 Undang Undang Kewarganegaraan, seorang yang berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberikan status WNI setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR.
"Maka yang pertama konsultasi dan minta persetujuan kepada DPR. Seperti Hasan Tiro (tokoh GAM) dan pemain sepak bola juga pakai pasal itu. Jalur khusus boleh cepat. Nah, pasal ini yang jalur cepat," ujarnya lagi.
Namun itu terserah Archandra, apakah masih berkeinginan kembali ke Indonesia.
"Siapa pun WNI yang menentukan status yang benar harus sesuai keinginannya. Karena akibat proses ini menjadi tidak jelas, apakah masih tetap (warga negara) AS karena dia sudah jadi menteri (di Indonesia). Karena itu harus diperjelas," kata Kalla lagi.
Namun mengenai tugasnya di Indonesia nanti, Wapres menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan untuk menentukan. Sejauh ini belum ada pembicaraan khusus mengenai kelanjutan status Archandra.
Demikian pula dia dan Presiden Jokowi juga belum membahas figur yang akan menempati jabatan menteri ESDM secara definitif dan sampai sekarang jabatan itu masih dirangkap oleh Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Soal wacana mengubah UU Kewarganegaraan agar Indonesia juga bisa menerapkan dwi kewarganegaraan, Wapres menyatakan tergantung Presiden dan DPR.
"Kita ingin menyampaikan bahwa pemerintah sangat berkepentingan agar WNI yang ada di luar negeri punya keahlian khusus itu. Sama dengan negara lain yang punya prinsip dwi kewarganegaraan. Banyak warga India di AS yang bekerja di Microsoft. Kalau ikuti teknologi boleh seperti itu," kata Wapres pula.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Arcandra yang baru menjabat Menteri ESDM selama 20 hari karena diketahui berkewarganegaraan AS.
Lelaki asal Padang, Sumatera Barat, itu juga dikabarkan tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) karena UU AS melarang warganya menerima jabatan politis di negara lain. (Antara)