Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan sepakat dengan usulan menaikan harga rokok Rp50ribu perbungkus. Wacana ini digulirkan pemerintah setelah ada usulan sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat supaya menaikan harga rokok.
Menurut Ade, kenaikan harga ini bisa diambil dua sisi positif. Pertama bisa membuat agar masyarakat tidak merokok. Kedua uang dari cukai rokok ini bisa membantu pendapatan negara.
"Saya setuju dengan kenaikan harga rokok itu. Sekaligus untuk mengurangi masyarakat agar rokok tidak lagi jadi musuh bangsa, juga dengan penaikan itu bisa bertambahnya pendapatan negara dan tentu akan menambah penerimaan negara," kata Ade di DPR, Jumat (19/8/2016).
Menurut Ade, dengan naiknya harga rokok ini juga tidak akan berdampak pada industri rokok. Menurutnya, orang yang berkecimpung dalam industri ini akan tetap berjalan dengan baik, terutama petani tembakau.
"Saya meyakini itu tidak mengganggu petani tembakau untuk mereka dapat seperti sedia kala bekerja di sektornya sesuai dengan propesi yang dipilihnya selama ini," kata dia.