Suara.com - Sebanyak 6 pengacara dari Street Lawyer Legal Aid atau lembaga bantuan hukum pengacara jalanan menilai pemecatan Arcandra Tahar dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak transparan. Selain itu mereka juga menilai saat Arcandra diangkat sebagai menteri, presiden tidak profesional.
Seperti diketahui mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, yang baru 20 hari dilantik oleh Presiden Joko Widodo harus dicopot karena tersandung isu Dwi kewernegaraan. Salah satu penggugat, Kamil Pasha menjelaskan alasan kewarganegaraan ganda sampai saat ini masih rumor.
"Presiden tidak transparan menyatakan alasan pemberhentian AT yang hanya menjabat 20 hari. Kabar bahwa pemberhentian karena AT WNA itu kan baru kabar burung. Masyarakat butuh alasan sebenarnya kenap AT diberhentikan," jelas Kamil saat dihubungi suara.com, Jumat (19/8/2016) pagi.
Kamil dan 5 pengacara lainnya juga menggugat Keppres pengangkatan Arcandra. Alasannya dalam pengangkatan Arcandra, Presiden Joko Widodo tidak cermat.
"Alasan gugatan kurang lebih Keppres pengangkatan dan pemberhentian AT bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPYB). Presiden tidak cermat dan unprofessional dalam mengangkat AT dengan tidak memperhatikan peraturan terkait," kata dia.
Street Lawyer Legal Aid merupakan lembaga bantuan hukum yang sering membantu kaum miskin dalam menjalankan proses hukum. Mereka adalah pengacara profesional dan memberikan bantuan hukum secara gratis.