Enam Pengacara Jalanan Gugat Pemecatan Arcandra dari Menteri ESDM

Jum'at, 19 Agustus 2016 | 09:35 WIB
Enam Pengacara Jalanan Gugat Pemecatan Arcandra dari Menteri ESDM
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan ceramah di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Selasa (16/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 6 pengacara dari Street Lawyer Legal Aid  atau lembaga bantuan hukum pengacara jalanan menggugat pemberhentian Arcandraa sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (19/8/2016) pagi.

Mereka yang menggugat adalah Rangga Lukita Desnata, Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, Christopher Panal Lumban Gaol, dan Erisamdy Prayatna. Salah satu pengacara, Kamil Pasha mengatakan akan menggugugat pembatalan Keputusan Presiden soal pengangkatan Arcandra sebagai Menteri ESDM.

"Pukul 10.00 WIB kami akan mengajukan gugatan itu," kata Kamil saat dihubungi suara.com, Jumat pagi.

Seperti diketahui mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, yang baru 20 hari dilantik oleh Presiden Joko Widodo harus dicopot karena tersandung isu Dwi kewernegaraan.

Street Lawyer Legal Aid merupakan lembaga bantuan hukum yang sering membantu kaum miskin dalam menjalankan proses hukum. Mereka adalah pengacara profesional dan memberikan bantuan hukum secara gratis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI