Suara.com - Sidang ketigabelas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (18/8/2016), berlangsung selama sekitar delapan jam. Sidang akan dilanjutkan Kamis (25/8/2016) pekan depan.
Sidang dihentikan Ketua Majelis Hakim Kisworo karena Jessica mendadak sakit. Dia sakit di tengah penggalian keterangan dari dua saksi ahli, ahli toksikologi Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli kejiwaan Natalia Widiasih Raharjanti.
Sebelum hakim menghentikan sidang, Kisworo meminta kuasa hukum Jessica dan jaksa untuk mengatur jadwal persidangan yang akan datang. Sebab, jadwal pemeriksaan saksi dari jaksa harus selesai paling lambat 1 September 2016.
Setelah itu, baru memasuki tahap menghadirkan saksi untuk meringankan Jessica.
Putusan kasus pembunuhan rencananya berlangsung pada 21 Oktober 2016. Berkejaran dengan berakhirnya masa penahanan Jessica yang akan habis pada 3 November 2016.
"Kita beri kuasa hukum jadwal sesuaikan tanggal 5, 7, 14, 19, 21 September, kalau nanti tambah baru kita kasih kesempatan," kata Kisworo.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan akan menghadirkan 15 saksi untuk meringankan kliennya.
"Dari kita ada sekitar 15 orang saksi yang Mulia," kata Otto.
Dalam persidangan tadi sempat terjadi adu argumen ketika Jessica mengaku sakit dan meminta majelis hakim menunda persidangan.
Jaksa keberatan karena ahli toksikologi I Made Agus Gelgel belum selesai memberikan keterangan seutuhnya. I Made dihadirkan khusus dari Bali untuk hari ini.