Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo siap memproses upaya pengajuan naturalisasi mantan menteri ESDM Arcandra Tahar yang tengah dilakukan pemerintah. Arcandra merupakan menteri yang dicopot Jokowi gara-gara masalah kewarganegaraan.
"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata Bambang, Kamis (18/8/2016).
Saat ini, Arcandra tidak punya kewarganegaraan. Statusnya sebagai WNI hangus setelah dia menjadi warga Amerika Serikat. Kemudian setelah Arcandra dilantik Presiden Joko Widodo menjadi menteri, otomatis kewarganegaraan Amerika Arcandra hilang.
Menurut Bambang pemberian status kewarganegaraan kepada Arcandra dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan: orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bambang menerangkan proses pemberian kewarganegaraan untuk Arcandra sama dengan proses naturalisasi pemain sepakbola dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka yang menyerahkan diri.
"Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses kewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Hasan Tiro beberapa tahun lalu," ujar politikus Golkar.