Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa angkat bicara terkait status anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel yang status kewarganegaraannya dipermasalahkan.
Menurut Agun secara undang-undang, Gloria tetap merupakan warga negara Indonesia. Sebab, usianya masih di bawah 18 tahun. Undang-undang kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia menganut sistem dwi kewarganegaraan terbatas.
"Undang-undang kewarganegaraan kita yang terbaru, yang sudah dikerjakan oleh DPR pada waktu yang lalu itu, kita menganut sistem dwi kewarganegaraan terbatas," kata Agun di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Agun menjelaskan apa yang dimaksud dengan dwi kewarganegaraan terbatas. Seorang anak yang orangtuanya resmi menikah dan terdaftar dalam catatan sipil Indonesia, tetap diakui sebagai warga negara Indonesia sampai berusia 18 tahun. Di usia 18 tahun, barulah dia diberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan.
"Kita menganut sistem dwi kewarganegaraan terbatas sampai usia 18 tahun. Kalau orang asing bapaknya, atau ibunya asing, dengan ibu atau bapaknya Indonesia, menikah resmi misalkan, dalam catatan sipil di negara kita dan itu diakui, lalu punya anak, itu harus diakui berdasarkan undang-undang yang sekarang, itu sebagai warga negara Indonesia," kata Agun.
Agun mengatakan sebelumnya kasus yang sama tidak hanya terjadi pada Gloria saja. Melainkan masih banyak Gloria-Gloria yang lain. Namun kini, undang-undang sudah memberikan perlindungan terhadap mereka yang dianggap bermasalah dengan kewarganegaraan.
"Saya dulu di Komisi II, banyak sekali menemukan kasus anak-anak yang masih usia sekolah, dia tidak bisa mewakili provinsinya untuk hadir di-event perlombaan nasional, bahkan ada yang harus hadir dalam event internasional mewakili Indonesia. Karena dia kewarganegaraannya ikut bapaknya," ujar Agun.
Kasus tersebut kemudian direspon banyak pihak, mereka meminta agar anak yang bermasalah dengan status kewarganegaraan mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia.
"Ini problem, sehingga banyak penuntut berdatangan, termasuk para LSM. Kami sempat menerimanya, meminta agar Komisi II, sempat juga menangani soal kewarganegaraan ini, mengenai masalah kependudukan dan lain sebagainya, untuk juga diberikan protek perlindungan kepada mereka," tutur Agun.
Sebab itu, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Gloria bukan warga negara Indonesia. Karena undang-undang telah mengaturnya.
"Jadi menurut saya Gloria itu warga negara Indonesia karena dia usianya baru 15 tahun. Nah, persoalan dia punya paspor Prancis ya karena mungkin bapaknya kalau ingin membawa anaknya jalan-jalan ke Prancis, kan harus ada identity, jadi Izinkanlah identitas diri sebagai warga Prancis," kata Agun.
"Apakah itu salah? menurut saya nggak salah, tapi dia sebagai warga negara Indonesia. Ya dia tetap sebagai warga negara Indonesia. dasarnya apa? Ya undang-undang sampai usia 18 tahun," Agun menambahkan.