Suara.com - Ketua Majelis Hakim Kisworo bertanya kepada saksi ahli bernama Natalia Widiasih Raharjanti tentang orang yang pernah dicurigai terlibat kasus pembunuhan dengan cara menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Ada empat orang potensial suspect yang diduga menaruh racun. Itu siapa saja?" kata Ketua Hakim Kisworo dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Natalia yang merupakan ahli psikiatri tidak ingat rinciannya. Dia hanya ingat tiga nama yakni Jessica dan dua pegawai kafe Olivier bernama Rangga (barista) dan Agus Triyono (penyaji minuman).
"Kalau satu lagi saya tidak tahu, yang mulia. Saya cuma periksa tiga orang itu," kata dia.
Natalia mengatakan posisinya ketika itu hanya diminta untuk memeriksa kejiwaan, lebih dari itu dia tidak tahu.
Saat diperiksa, kata Natalia, Rangga dan Agus sangat kooperatif. Ketiga saksi beberapa waktu lalu dihadirkan ke muka sidang.
"Mereka ceplas-ceplos. Semua diungkapin, bahkan masa lalunya juga diungkapin. Mereka kooperatif dan tak ada menjurus ke perilaku (pembunuhan Mirna) itu kok," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.