Suara.com - Mulai Sabtu (1/10/2016) PT. Kereta Api Commuterline Jakarta akan menaikkan tarif sebesar Rp1.000.
"Pengajuan kenaikan tarif KRL sudah diajukan oleh operator kepada pemerintah sejak tahun 2014, namun pemerintah baru menyetujui pengajuan tersebut pada tahun 2016 dengan salah satu pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada," kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Keretaapi Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam konferensi pers di gedung Jakarta Railway Center, Kamis (18/8/2016).
Penyesuaian tarif berlaku pada 1-25 kilometer pertama dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan tarif tetap pada 10 kilometer selanjutnya serta berlaku kelipatan.
Pemerintah juga ikut menaikkan public service obligation atau kewajiban pelayanan publik.
Pemerintah, katanya, telah memastikan komitmen dari PT. KCJ untuk peningkatan fasilitas dan pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang terkait naiknya tarif KRL, di antaranya penambahan sarana.
Saat ini, lintas Jabodetabek memiliki kapasitas lintas yang cukup padat, pemerintah sedang membangun double double track Manggarai – Bekasi. Proyek ini sekaligus untuk pemisahan pelayanan kereta jarak jauh dan kereta perkotaan sehingga nantinya kapasitas lintas dapat ditingkatkan dan dapat meminimalisir keterlambatan kereta.
"Sebagai regulator dapat memahami untuk dilakukan kenaikan tarif KRL tersebut, namun PT. KCJ harus tetap meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono.