Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai keterangan ahli psikiatri forensik Natalia Widiasih Raharjanti telah membuktikan perkara yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin tidak mendasar.
"Tadi ahli menceritakan dengan baik kalau saya tidak pulang nggak ada kejadian ini. Nggak ke Oliver, nggak ada kejadian. Dari situ kita menangkap Jessica tidak melakukan apa-apa," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Kata Otto, dari pernyataan ahli juga membuktikan Jessica menyesal pulang ke Indonesia karena adanya peristiwa Mirna tewas usai meneguk es kopi Vietnam di Kafe Olivier.
"Kalau saya tidak pulang ke Indonesia tidak akan terjadi. kalau saya tidak pulang tidak ada kejadian. Katanya kalo nggak ada kejadian dong. dia menyesali gitu," kata Otto.
Namun demikian, kata Otto, adanya informasi yang diperoleh dari kepolisan Australia soal perubahaan prilaku Jessica saat dirawat di rumah sakit karena percobaan bunuh diri mengaitkannya dengan kasus pembunuhan Mirna.
"Tapi orang itu berpikir kok seakan-akan membunuh. nggak gitu. Kan ahli tadi dengan baik menceritakan kalau saya pulang nggak ada kejadian ini. Orang berpikir seakan-akan yang orang saya membunuh," kata dia.
Lebih lanjut, Otto menilai adanya peningkatan emosi yang dialami Jessica karena dipicu permasalahan dengan mantan pacarnya Patrick juga lumrah. Percobaan bunuh diri itu, kata Otto karena Jessica frustasi dikhanati oleh Patrick.
"Namanya orang pacaran jadi Jessica merasa sudah punya uang dikhianati lagi, punya pacar lagi. Jadi wajar marah jadi biasalah mungkin anak muda saya lebih baik saya bunuh diri saja," katanya.