Suara.com - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai keterangan saksi ahli psikiatri forensik, Natalia Widiasih Raharjanti, tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Otto menyebutnya aneh jika jaksa penuntut umum hanya mengejar masalah kisah asmara Jessica dengan mantan kekasih di Australia.
"Kita akan membuktikan pembunuhan berencana, tapi yang dibicarakan tentang kehidupan dia di luar negeri dan anehnya yang dikejarnya itu tentang pacarannya Jessica dengan orang lain lantas dia bilang 'oh kami mau membuktikan emosinya.' Tapi tidak ditanya kan kaitannya dengan Mirna," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Menurut Otto keterangan mengenai peningkatan emosi Jessica karena masalah hubungan asmara sudah di luar konteks dakwaan pembunuhan berencana yang dilayangkan jaksa.
"Jadi kalau tingkat emosinya tinggi apa kaitannya dengan Mirna, ini lost. Jadi saya menganggap menanyakan tentang latar belakang Jessica ini hanya merupakan pembunuhan karakter Jessica. Secara hukum itu tidak ada artinya," kata Otto.
Dia menilai jaksa memaksa mengaitkan permasalahan asmara Jessica menjadi pemicu terjadinya kasus pembunuhan Mirna.
"Nah ini kan mungkin dia mengkaitkan 'oh karena dia di sana ada sesuatu hal seakan-akan dia berbuat', itu jauh sekali. Kan harus ada kaitan dengan Mirna dong," katanya.
Otto mengatakan apabila benar adanya eskalasi emosi yang disebabkan ulah mantan pacar Jessica, berarti tindakan kekesalan tersebut tidak akan ditumpahkan kepada Mirna.
"Katakanlah itu benar berarti kaitannya emosinya melakukan itu terhadap pacarnya bukan terhadap Mirna karena dia emosi dan dia marah dengan pacarnya, jadi apa hubungannya dengan Mirna," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.