Status Warga Kehormatan Brimob Luhut Panjaitan Dicabut

Kamis, 18 Agustus 2016 | 15:06 WIB
Status Warga Kehormatan Brimob Luhut Panjaitan Dicabut
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bertemu Ketua Presidium Inter Religius Council Indonesia Din Syamsuddin di acara Dialog Bersama Kapolri di kantor CDCC, Jakarta, Kamis (4/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi seorang lelaki yang ditangkap Pasukan Pengamanan Presiden karena dianggap menerobos masuk Istana Negara Merdeka, Jakarta Pusat, pada Peringatan HUT RI ke-71, Rabu (17/8/2016) kemarin, Luhut Panjaitan. Menurut Tito, Luhut Panjaitan hanya Warga Kehormatan korps Brimob yang diberi pangkat Brigadir Jenderal.

"Dia warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Nggak boleh pakai pangkat segala macam. Ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat itu oleh Brimob. Kewenangan untuk memberi pangkat tituler apalagi tingkat perwira tinggi," ujar Tito di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).

Kewenangan untuk memberikan pangkat tituler, gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan. Itu hanya ada pada sekretaris militer.

"Kapolri pun ga bisa (Memberi gelar Tituler). Sehingga ini jadi koreksi bagi kami, itu diberikan tahun lalu, kita koreksi, nanti. Kakor Brimob akan mencabut," kata Tito.

"Iya itu kewenangan akan Dibatalkan. Karena kalau terdapat kekeliruan dalam putusan ini, dapat dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," Tito menambahkan.

Kemarin, Luhut saat datang di perayaan HUT RI ke 71, diamankan Paspampres karena memakai seragam Polisi berpangkat Brigjen.

Diketahui Lulut ternyata mantan ajudan dari Komisaris Jenderal M. Yassin, yang diberikan gelar warga kehormatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI