Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap 14 tersangka kasus perdagangan manusia, Senin (16/8/2016). Modus para tersangka mengajak korban menjadi Tenaga Kerja Indonesia ilegal di Malaysia.
Kasus ini terkuak dari salah satu korban bernama Yufrinda Selan (19), warga Nusa Tenggara Timur, meninggal diduga bunuh diri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Ari Dono menjelaskan 14 tersangka ditangkap disejumlah wilayah, di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
"Dari 14 tersangka, tujuh tersangka ada kaitannya dengan meninggalnya Yufrinda," kata Ari di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
Ari menambahkan terbongkarnya kasus perdagangan manusia ini atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelidiki kematian Yufrinda di Malaysia.
"Ini atas atensi Pak Kapolri, kami ungkap kematian Yufrinda di NTT, dan jaringan perdagangan manusia ke Malaysia," ujar Ari.
Selain itu untuk para korban, Ari mengatakan kondisi mereka masih terlihat syok.
"Ada 16 korban sudah berada di sini, kami berikan perawatan yang Intensif," kata Ari.
Untuk para 14 tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Diketahui sebelumnya TKI asal Nusa Tenggara Timur bernama Yufrida, yang tinggal di Desa Tupan, Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, meninggal di Malaysia pada 13 juli 2016. Yufrinda diduga meninggal gantung diri.