Suara.com - Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyatakan jika terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak memiliki gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaam kejiwaan Jessica di RSCM ketika perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Kami simpulkan saat pemeriksaan 11-16 (Februari 2016) tidak didapatkan adanya gangguan jiwa berat," kata ahli psikiatri RSCM Natalia Widiasih Raharjanti saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Menurut ahli, jika pembawaan Jessica juga tampak tenang ketika mengikuti serangkaian wawancara soal kepribadian dengan relasi sosialnya dengan lingkungan sekitar.
"Jessica sangat tenang, bisa mengatasi situasi dengan cukup baik. Tidak menunjukkan adanya ketakutan kecemasan. Kondisi kejiwaan saat diperiksa kala itu ngga ada gangguan. (Kita ) tanya juga soal kepribadian dan kehidupan," kata dia.
Jessica, kata Nataliaz, bisa merespon serangkaian pertanyaan dengan cepat. Dengan demikian, kata dia para ahli menyimpulkan jika kondisi kognitif Jessica sangat sehat.
"Secara kognitif fungsi berpikir Jessica sangat baik. Tidak ada kemungkinan gangguan mental dalam memberi atau mengolah informasi," kata dia.