Pemerintah Provinsi Riau telah memutuskan untuk memperpanjang status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan yang berlaku enam bulan atau sejak Juni hingga 30 November 2016.
Komandan Satuan Tugas Karlahut Riau, Brigjen TNI Nurendi mengatakan perpanjangan status tersebut sebagai upaya untuk maksimalkan pencegahan dan penanggulangan karhutla karena setiap tahun terus terjadi terutama dalam 18 tahun terakhir. (Antara)