Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, belum dapat memastikan apakah pembantu Jessica akan dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Belum ada konfirmasi apakah dia akan dihadirkan atau tidak," kata Otto kepada wartawan.
Yang kemungkinan besar hari ini dihadirkan jaksa ke muka persidangan hari ini adalah saksi ahli psikiatri dan toksikologi.
Jessica membuang celana yang dia pakai saat bertemu Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, 6 Januari 2016. Mirna kejang di meja nomor 54 usai minum kopi yang ternyata mengandung racun sianida. Tak lama kemudian, dia menghembuskan nafas terakhir.
Menurut keterangan Komisaris Besar Krishna Murti ketika masih menjadi Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah MetroJaya, Jessica meminta pembantu rumah di Sunter Agung, Jakarta Utara, untuk membuang celana tersebut dua hari setelah Mirna meninggal dunia.
Informasi tersebut dikatakan pembantu Jessica kepada penyidik.
Jessica mengatakan mengatakan celanda tersebut dibuang karena sudah robek.