Suara.com - Jessica Kumala Wongso protes dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap tidak terbuka terhadap pemeriksaan ahli dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saat sidang selesai majelis tanyakan ke JPU siapa yang dihadirkan berapa orang. Harusnya sebelum sidang diumumkan siapa saksi. Dia jawab. Itu tidak,' kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Kata Bostam, pengajuan protes tersebut juga telah diberitahukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kliennya.
"Sudah Protes ke PN Pusat. Majelis Hakim baru tahu pagi ini," kata dia
Dalam sidang ketigabelas ini, jaksa berencana memanggil dua ahli. Menurut informasi yang didapatkan pihak Jessica, dua ahli tersebut yakni ahli psikologi rumah saksi Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan ahli Toksikologi.
Saya baru dapat infonya Natalia, ahli Psikiatri dan I Made Gelgel, ahli Toksikologi," katanya.
Dikatakan Bostam jika psikiatri yang menjadi saksi ahli dalam sidang kali ini pernah dilibatkan dalam proses penyidikan saat kasus 'Kopi Maut Mirna' ditangani Polda Metro Jaya. Dalam penyidikan tersebut, lanjut Bostam Jessica pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM.
"(Natalia) ketemu saat pemeriksaan Jessica ditahan di polda. Jessica dibawa ke RSCM. Dia memberikan laporan hasil pemeriksaan ke penyidik," kata dia
Pihak Jessica terus melakukan perlawanannya. Belakangan, Hakim Anggota Binsar Gultom dilaporkan ke Komisi Yudisial lantaran dianggap tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Dari tuduhan itu juga, tim kuasa hukum Jessica juga telah melayangkan permohonan kepada PN Jakarta Pusat untuk mengganti Hakim Binsar dengann hakim lainnya.