Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, Kamis (18/8/2016). Dalam sidang ketigabelas ini, jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan dua saksi ahli terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Infonya (dua ahli) dari psikiatri dan ahli toksikologi," kata Ketua Tim Pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi wartawan.
Namun Otto belum mengetahui apakah jaksa juga akan mendatangkan pembantu Jessica berinisial SR sebagai saksi di sidang kali ini. SR sendiri batal dihadirkan sebagai saksi di persidangan sebelumnya.
"Belum ada konfirmasi apakah dia akan dihadirkan atau tidak," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani. Sidang sempat diwarnai debat sengit antara ahli dan tim pengacara Jessica yang mempertanyakan analisa tentang ketidaklaziman dari gerakan tubuh Jessica berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV kafe Olivier.
Di akhir sidang, Jessica juga menolak keterangan saksi ahli lantaran dianggap tidak konsisten.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.