PDIP Setuju Arcandra Dicopot dari Menteri ESDM

Rabu, 17 Agustus 2016 | 12:16 WIB
PDIP Setuju Arcandra Dicopot dari Menteri ESDM
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya sepakat dengan keputusan Presiden Joko Widodo terkait dengan pencopotan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kalau dengan kasus pak Candra Tahar, DPP PDIP Perjuangan tentu saja sejak awal memberikan dukungan atas keputusan politik bapak Presiden," kata Hasto usai upacara kemerdekaan Republik Indonesia, di halaman kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Hasto melanjutkan, sebagai partai pengusung, sejak awal PDI Perjuangan menaruh keyakinan bahwa Presiden Jokowi akan menjalankan amanat UU secara benar.

"Kami sejak awal yakin bahwa bapak Presiden akan melaksanakan konstitusi dan undang-undang selurus-lurusnya," ujar Hasto.

Terkait kasus Arcandra, Hasto berharap agar dijadikan pembelajaran dalam memilih pejabat negara, terutama jabatan Menteri. Presiden harus selektif dan memastikan bahwa orang yang dipilih tidak akan bermasalah di kemudian hari.

"Ini merupakan pembelajaran yang sangat penting bagi kita. Terkait dengan administrasi kewarganegaraan kita, terkait juga dengan upaya untuk memulai di dalam penempatan jabatan-jabatan strategis, melalui proses seleksi yang dilaksanakan dengan seksama," kata Hasto.

Hasto melanjutkan, status kewarganegaraan bukan hanya formalitas. Pengabdian terhadap tanah air tidak bisa diterjemahkan dengan apa yang akan dikerjakan untuk negara, tapi
kecintaan terhadap tanah air harus ditumbuhkan.

"Karena di dalam undang-undang tentang kewarganegaraan, ditegaskan bahwa kewarganegaraan tidak hanya menyatukan seluruh dedikasi kita sebagai bangsa. Tetapi Indonesia yang bertanah air satu, juga menuntut kesatupaduan jiwa antara warga negara dengan seluruh nafas kehidupan negara tersebut," kata Hasto.

"Karena itu di dalam undang-undang kewarganegaraan diatur, bahwa setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan," tutur Hasto menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI