Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Selasa (16/8/2016), melakukan konferensi pers dan menyatakan kepada media bahwa Gloria Natapradja Hamel (16) menerima dengan ikhlas tidak diikutkan dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih di Istana Merdeka. Pernyataan diambil Menpora dari Gloria tanpa didampingi oleh orangtua. Ketua Satgas Perlindungan Anak M. Ihsan menyayangkan hal itu.
"Sampai saat ini sang ibu berusaha dapat bertemu dengan anaknya hanya tidak diberi akses," kata Ihsan melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Ihsan mengatakan terkait dengan sikap Gloria terhadap kesalahan prosedur yang dilakukan akibat kelalaian Kemenpora dan merupakan peristiwa hukum, sikap menerima atau menolak tidak bisa diputuskan oleh Gloria karena masih usia anak.
"Seharusnya Menpora mengundang Ibu Gloria dan menyampaikan secara resmi keputusan pemerintah dan menanyakan apa sikap orangtua terhadap situasi yang dialami anaknya," kata dia.
Tawaran yang diberikan pada Gloria untuk menghibur agar bisa menerima kenyataan pahit setelah gagal jadi Paskibraka di Istana Merdeka, kata dia, tidak relevan dengan keputusan sepihak terhadap Gloria.
Menurut pendamping dari Satgas Perlindungan Anak sampai, saat ini ibu dari Gloria dalam kondisi sakit akibat tidak bisa bertemu anaknya pascadiminta Kemenpora membuat surat penarikan anaknya dan ibu Gloria menolaknya.
"Situasi yang terjadi membuat sang ibu turun kesehatannya, apalagi Gloria dalam komunikasi melalui telepon menangis setelah diberi saran oleh ibunya tentang situasi yang kedepan akan dialami anaknya," katanya.
Seharusnya, kata Ihsan, Menpora memberikan informasi yang lengkap tentang posisi Gloria dan ibunya. Karena setiap perkembangan Gloria, ibunya selalu melaporkan kepada pendamping.
Harusnya, kata dia, dalam situasi ini Menpora memberikan kesempatan pada ibu dari Gloria untuk memutuskan sikap apa yang diambil atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak Kemenpora dalam seleksi calon anggota Paskibraka, dengan tidak menjanjikan di luar perjuangan Gloria yang ingin dapat mengibarkan bendera merah putih di Istana.
Ihsan mengatakan kelalaian pihak penyelenggara semakin terang benderang setelah keluarga menyampaikan informasi tentang pengurusan perpanjangan paspor dan kitas dibantu oleh panitia dalam proses rekrutmen ini.
"Kami dari Satgas Perlindungan Anak mengimbau pada Menpora untuk menghormati UUD, UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi tahun 1990, yang menegaskan tentang kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi harkat, martabat dan harga diri anak serta menunjukan sikap empati dalam menyikapi situasi yang dialami Gloria," kata dia.
Menurut Ihsan kelalaian dan kesalahan Kemenpora dalam rekrutmen dan seleksi calon anggota Paskibraka tidak diakui secara jujur oleh Menpora pada publik.
"Ini pelajaran penting bagi pemerintah untuk jujur pada masyarakat jika kesalahan karena kelalaian pemerintah bukan membebankan pada Gloria dan keluarganya," katanya.