Suara.com - Jajaran Reskrim Polsek Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap pemuda bernisial YS (21) karena diduga memperkosa anak di bawah umur.
YS adalah warga Kampung Cisarua, RT 04/06, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak. Dia ditangkap setelah orang tua korban melapor kepada kepolisian Nagrak, Sukabumi.
Kapolsek Nagrak AKP Parlan bercerita aksi pemerkosaan tersebut berawal saat tersangka mengajak korban untuk bertamu ke rumah rekannya di wilayah Kecamatam Ciambar, Kabupaten Sukabmi.
Namun, saat berada perkebunan motor yang dikendarai YS membelokan arah dan mengajak korban masuk ke daerah perkebunan. Di sana anak gadis itu diperkosa. Dia tidak bisa melawan.
Usai memperkosa anak gadis itu, YS pun dengan santai mengantar pulang korbannya ke rumahnya. Orangtua korban yang curiga anaknya sering murung, akhirnya mencari tahu penyebabnya.
Usai mendengar kisah yang dialami putrinya tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, petugas pun langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 81 Ayat (3) dan atau pasal 76E dan atau Pasal 83 ayat (1) (2) UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tambahnya.
Parlan mengatakan untuk melengkapi berkas penyidikannya, pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. Selain itu, juga memintai keterangan dari saksi lainnya dan juga korban. (Antara)