Tenang, Gloria Masih Bisa Jadi WNI Usia 18 Tahun

Selasa, 16 Agustus 2016 | 19:29 WIB
Tenang, Gloria Masih Bisa Jadi WNI Usia 18 Tahun
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan siswi Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Depok, Gloria Natapradja Hamel [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Permasalahan Gloria Natapradja Hamel menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Gloria bisa mendapatkan status warga negara Indonesia pada usia 18 tahun.

"Kalau dia mau jadi WNI, setelah berusia 18 tahun dia daftar. Di situ kesempatan dia," kata Yasonna di DPR, Selasa (16/8/2016).

Kewarganegaraan Gloria dipertanyakan karena ayahnya warga negara Prancis, sedangkan ibunya WNI.

"Dia berhak memperoleh dwi kewarganegaraan. Dia lahir sebelum UU Kewarganegaraan tahun 2006. UU sebelum itu mengatur dia harus daftar untuk menjadi WNI paling lambat empat tahun sebelum usia 18 agar bisa dwi kewarganegaraan," kata dia.

Artinya, kata Yasonna, orangtua Gloria paling lambat 1 Agustus 2014 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Akan tetapi, tenggat waktu akhir itu dilewati.

Otomatis, kata dia, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum dia 18 tahun.

Atas dasar itu, Yasonna mengutip pernyataan Menpora Imam Nahrawi bahwa yang dapat ikut paskibraka haruslah WNI. Dengan begitu, Gloria tidak dapat ikut ambil bagian menjadi anggota Paskibraka pada 17 Agustus 2016 di Istana Merdeka. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI