Ini Alasan Gloria Dijadikan Duta Kemenpora

Selasa, 16 Agustus 2016 | 18:29 WIB
Ini Alasan Gloria Dijadikan Duta Kemenpora
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan siswi Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Depok, Gloria Natapradja Hamel [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi punya alasan tersendiri menunjuk Gloria Natapradja Hamel menjadi duta Kemenpora. Nama Gloria terkenal setelah gagal menjadi anggota Paskibraka yang bertugas di Istana Merdeka pada HUT RI ke 71, Rabu (17/8/2016), karena masalah kewarganegaraan.

"Dia (Gloria) menginspirasi saya, mungkin secara psikis dia tertekan, saya sempat sedih. Kita berusaha sebaik mungkin, apapun keputusannya harus legowo. Pelajar Indonesia harus hebat, punya karakter, punya watak, dan menggapai cita cita setinggi langit," kata Nahrawi di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Nahwari mengatakan meski Gloria kecewa, dia tidak langsung patah semangat.  Nahrawi menilai gadis blasteran Prancis ini sebagai sosok anak muda berkarakter dan mempunyai keinginan yang kuat untuk mengejar cita-cita.

Setelah mengetai mental dan semangat Gloria, muncul ide dari Nahrawi untuk menunjuk menjadi duta.

"Gloria hadir memberi semangat bagi kita semua.  Bahwa anak muda Indonesia tidak boleh berhenti untuk menggapai cita-cita dan mimpinya. Gloria pelajar pilihan dari Depok, yang mengikuti seleksi Paskibraka. Gloria menunjukan dirinya bahwa telah siap menjadi anggota Paskibraka," kata dia.

Suara.com - Gloria sekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia putri pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja yang lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000.

Pakar Analisis Kebijakan Perlindungan Anak Hadi Utomo mempersoalkan kenapa status kewarganegaraan Gloria dipersoalkan.

Hadi Utomo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 4 d, maka Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.

"Untuk kelanjutannya setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis ( Pasal 6) dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan," kata Hadi Utomo melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Lebih jauh, Hadi Utomo mengatakan inilah pentingnya UU tentang Pengasuhan Anak, khususnya mengenai status hukum anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI