Pemerintah Jangan Tinggalkan Arcandra Begitu Saja

Selasa, 16 Agustus 2016 | 16:43 WIB
Pemerintah Jangan Tinggalkan Arcandra Begitu Saja
Arcandra Tahar Berikan Ceramah di Masjid Agung Al Azhar [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Arcandra Tahar dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena masalah kewarganegaraan ganda, kini statusnya kewarganegaraannya semakin tidak jelas.

Karena telah memiliki paspor Amerika Serikat, secara otomatis status kewarganegaraannya di Indonesia gugur. Sementara aturan di Amerika Serikat, apabila warganya menjadi pejabat publik di negara lain, statusnya sebagai warga negara Amerika juga gugur dengan sendirinya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah Indonesia harus membantu Arcandra kembali mendapat status kewarganegaraan yang dia inginkan. Negara tidak boleh abai.

"Saya kira negara (Indonesia) perlu melakukan advokasi, apakah dengan melakukan naturalisasi beliau menjadi WNI lagi melalui proses khusus, karena ini kondisi yang khusus. Ataupun kalau memang pak Arcandra lebih memilih menjadi warga negara Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menurut saya juga harus turut membantu agar beliau diterima lagi menjadi warga negara Amerika," kata Hidayat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Mantan Presiden PKS menyarankan pemerintah terlebih dahulu bertanya kepada Arcandra, dia ingin menjadi warga negara mana supaya bisa dibantu.

"Pemerintah Indonesia perlu membantu mengomunikasikan status beliau yang tadinya nyaman kembali nyaman," ujar Hidayat.

Arcandra tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Sebelum dipanggil Jokowi untuk menjadi menteri ESDM, Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston yaitu perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS.

Arcandra dicopot dari jabatannya berawal dari rentetan pesan di media sosial sejak Sabtu, 13 Agustus 2016. Ketika itu, dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda. Mengetahui hal itu, Istana lantas memeriksa dan hasilnya, Arcandra tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011.

Satu tahun kemudian, Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.

Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pencopotan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, Senin (15/7/2016) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI