Gloria akan Dijadikan Duta Kemenpora

Selasa, 16 Agustus 2016 | 14:47 WIB
Gloria akan Dijadikan Duta Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan mengangkat calon anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel menjadi duta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tujuannya, untuk memotivasi pelajar Indonesia agar tidak mudah putus asa.

"Ke depan saya akan jadikan Gloria sebagai salah satu duta di Kemenpora nanti untuk memotivasi pelajar Indonesia agar tidak putus asa dengan apapun kenyataan yang ada di depannya," kata Imam di sela-sela menghadiri acara sidang bersama DPR dan DPD, Selasa (16/8/2016).

Menurut Imam, Gloria pantas menjadi duta karena dia merupakan anak yang cerdas dan berkarakter.‎ Selain itu, menurut Imam, anak blasteran Prancis-Indonesia itu memiliki potensi di masa mendatang.

Nama Gloria menjadi perhatian publik setelah gagal bertugas di Istana Merdeka pada peringatan HUT RI di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2016) karena masalah kewarganegaraan.

"Karenanya, untuk sementara waktu Gloria tidak menjadi bagian pembawa Paskibraka di Istana," tutur Imam.

Saat ini, Imam tengah mengusahakan untuk mengurus kewarganegaraan Gloria. ‎Dia berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat menerbitkan kewarganegaraan bagi Gloria, mengingatkan saat ini masih berumur 16 tahun.

"Saya sekali lagi akan bicara dengan Kemenkumham," kata dia.

Gloria sekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia putri pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja yang lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000. Minus Gloria, anggota Paskibraka Istana pada HUT RI ke 71, menjadi 67 orang. Menpora mengatakan tidak akan mencari pengganti Gloria.

Pakar Analisis Kebijakan Perlindungan Anak Hadi Utomo mempersoalkan kenapa status kewarganegaraan Gloria dipersoalkan.

Hadi Utomo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 4 d, maka Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.

"Untuk kelanjutannya setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis ( Pasal 6) dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan," kata Hadi Utomo melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Lebih jauh, Hadi Utomo mengatakan inilah pentingnya UU tentang Pengasuhan Anak, khususnya mengenai status hukum anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI