Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap perlakuan negara kepada calon anggota Pasikbaraka Gloria Natapradja Hamel tidak adil. Gloria tidak jadi dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara menjadi anggota Paskibraka untuk HUT RI yang ke 71 karena status kewarganegaraannya. Ayahnya Gloria warga Prancis dan ibunya WNI.
"Menurut saya dalam hal ini Saudari Gloria itu diperlakukan tidak adil. Dia usianya masih dibawah 18 tahun, kecuali sudah lewat 18 tahun dan memilih warga negara asing dia baru menjadi asing," kata Fadli di DPR, Selasa (16/8/2016).
Menurut Fadli seharusnya Gloria diberikan kesempatan. Baru nanti setelah usia 18 tahun, dia bisa dibebaskan untuk memilih kewarganegaraan.
"Saya kira ini harus diberikan kesempatan," kata dia.
Dia menyayangkan proses seleksi calon Paskibraka tingkat nasional. Seharusnya pengecekan lebih teliti sehingga sejak awal mengetahui status kewarganegaraan Gloria.
"Sehingga tidak terlalu jauh (proses seleksi Paskibraka), ini kan kasihan. Sudah melalui proses, latihan, kerja keras, dan kecintaannya kepada tanah air, tapi diperlakukan seperti ini," kata Fadli.
Gloria tak jadi dikukuhkan menjadi Paskibraka tingkat nasional di Istana oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/8/2016).
Menpora Imam Nahrowi mengakui kecolongan.
"Kemenkumham sudah mengeluarkan surat bahwa memang Saudari Gloria ini dinyatakan sebagai WNA (warga negara asing). Dan sudah barang tentu keluarga, orangtuanya akan segera mengurus kewarganegaraan Gloria," kata Imam kepada wartawan usai pengukuhan anggota Paskibraka di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Imam mengakui kurang memonitor proses seleksi anggota Paskibraka sampai ke tingkat kabupaten dan kota sehingga Gloria yang masih berkewarganegaraan asing lolos seleksi ke tingkat nasional.
"Karena ada proses seleksi di tingkat kabupaten yang tidak sempat kami pantau. Karena ketahuan maka kami minta keterangan dari Kemenkumham," kata dia.
Gloria sekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia putri pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja yang lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000.
Minus Gloria, anggota Paskibraka Istana pada HUT RI ke 71, menjadi 67 orang. Menpora mengatakan tidak akan mencari pengganti Gloria.
Pakar Analisis Kebijakan Perlindungan Anak Hadi Utomo mempersoalkan kenapa status kewarganegaraan Gloria dipersoalkan.
Hadi Utomo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 4 d, maka Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.
"Untuk kelanjutannya setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis ( Pasal 6) dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan," kata Hadi Utomo melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Lebih jauh, Hadi Utomo mengatakan inilah pentingnya UU tentang Pengasuhan Anak, khususnya mengenai status hukum anak.